Rumusan dan Keterkaitan Sila-sila Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang kita pegang saat ini telah melewati beberapa kali perumusan. Awalnya pancasila dirumuskan dalam naskah Piagam Jakarta, namun rumusan tersebut dipandang memihak golongan tertentu.
Kata pancasila berasal dari bahasa sansekerta dari kata panca yang artinya lima dan syila yang artinya batu, sendi, dasar. Istilah pancasila masuk dalam khasanah kesusteraan jawa kuno dengan lahirnya kitab Negara Kertagama karya Empu Prapanca dan kitab Sutasoma karya Empu Tantular mengenai lima pantangan atau larangan.
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Rahmanuddin Tomalili, pancasila bukanlah suatu sistem nilai yang bersifat teoritis. Melainkan dekat dengan kehidupan rakyat Indonesia. Pancasila disebut berakar pada budaya bangsa Indonesia dan tumbuh subur di dalam adat istiadat.
Baca juga:
Naskah Pancasila: Proses Rumusan dan Tanggal Pengesahan oleh PPKI
Unsur-unsur ajaran yang terdapat dalam Pancasila sudah tumbuh dan berkembang jauh sebelum Indonesia berdiri. Pancasila telah melewati beberapa kali perumusan di berbagai konstitusi, mulai dari UUD 1945 hingga UUDS 1950. Berikut rumusan Pancasila dalam Naskah Piagam Jakarta dan yang lainnya,
A. Perjalanan Panjang Pancasila dalam Berbagai Konstitusi
a. Rumusan Pancasila dalam UUD 1945
Rumusan pancasila dalam UUD 1945 tercantum dalam naskah pembukaan. Berikut bunyi rumusan pancasila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Rumusan pancasila dalam Konstitusi RIS
Rumusan pancasila dalam Konstitusi RIS dimuat dalam Mukaddimah sebagai berikut: “….Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-federasi berdasarkan pengakuan…
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2. Peri-Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan sosial
c. Rumusan Pancasila dalam UUD Sementara Tahun 1950
Rumusan Pancasila dalam UUD Sementara Tahun 1950 dimuat dalam Mukaddimah sebagai berikut: “….Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan…
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2. Peri-Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
d. Rumusan Pancasila dalam Dekrit Presiden
Rumusan Pancasila dalam Dekrit Presiden terdapat pada Pembukaan (Preambule) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sama dengan UUD 1945. Berikut bunyinya:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. Rumusan Pancasila pasca Perubahan UUD 1945
Rumusan ini tercantum dalam Pembukaan sebagaimana terdapat pada Pembukaan UUD 1945 pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Berikut bunyinya:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga:
Apa Peran Anggota BPUPKI dalam Perumusan Dasar Negara? Berikut Lengkapnya
B. Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
Sebelum terbentuk rumusan pancasila sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 dan berlaku hingga sekarang, pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang disebut Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan Piagam Jakarta.
Di dalam naskah Piagam Jakarta tepatnya pada alinea keempat tercantum rumusan pancasila.
Rumusan pada sila pertama menuai kritik dari berbagai pihak karena memiliki narasi yang cukup berbeda dari pancasila yang kini menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia.
Berikut rumusan pancasila dalam naskah Piagam Jakarta yang menuai kontroversi:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut. Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Itulah rumusan pancasila dalam naskah Piagam Jakarta dan perjalanan panjangnya dalam konstitusi Indonesia.
Pancasila sebagai sebuah sistem memiliki keterikatan dan keterikatan antara 1 sila dan sila lainnya dimana menurut Kaelan dalam Pendidikan Pancasila (2001), Pancasila bersifat organis artinya sila–sila Pancasila merupakan satu kesatuan dan keutuhan yang majemuk tunggal. Setiap sila tidak dapat berdiri sendiri dan tidak saling bertentangan sehingga menjadi sebuah sistem untuk tujuan tertentu.
Selain itu di dalam pelaksanaannya Pancasila menjadi dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegera serta semua sila dari pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan
Sila-sila yang tercantum dalam tubuh Pancasila secara keseluruhan memiliki keterkaitan satu sama lain. Adapun jika digambar berdasarkan hubungan antar sila maka akan membentuk segitiga piramidal dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” atau sila ke-1 sebagai pusatnya. Artinya sila ke-2 dan seterusnya merupakan bentuk implementasi yang terlahir dari konsep Ketuhanan.
Begitu juga sila ke-2, 3, 4, dan 5 yang juga mempengaruhi bentuk implementasi dari sila lainnya. Untuk lebih jelasnya saya akan jelaskan hubungan antar sila di dalam Pancasila berdasarkan makna yang terkandung di dalamnya.
Mengenal lebih dalam keterhubungan masing-masing sila dalam Pancasila
Sila I: Ketuhanan yang Maha Esa
Konsep yang terkandung dalam “Ketuhanan yang Maha Esa” mengandung beberapa unsur yang menjiwai sila-sila lain, yaitu sila ke-2 sebagai pemahaman akan keadilan serta memiliki adab seperti yang diajarkan oleh syariat Islam. Sila ke-3 yang menggambarkan mengenai ukhuwah, sila ke-4 yang memuat kepemimpinan umat atas dasar kemaslahatan, serta sila ke-5 yang menerapkan konsep Islam rahmatan lil alamin dengan membawa pengaruh keadilan bagi seluruh umat baik dari kalangan Islam sendiri maupun non Islam.
Sila II: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ke-2 merupakan penjiwaan dari sila Ketuhanan yang Maha Esa. Didalamnya memuat hubungan timbal balik yang kemudian melahirkan sila ke-4. Kemanusiaan yang adil dan beradab memberikan sumbangsih akan lahirnya kerakyatan yang terpimpin berdasarkan permusyawaratan dan keadilan. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa sila ke-2 menjiwai sila ke-4. Adapun konsep keadilan juga termaktub dalam sila ke-5 keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila III: Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia dihasilkan atas dasar konsep Ketuhanan dan sosial kemanusiaan seperti yang tercantum dalam sila ke-1 dan 2. Artinya persatuan Indonesia tidak lepas dari peran masyarakat yang beragama serta memiliki kepedulian satu sama lain. Kemudian sila ke-3 ini menjiwai sila ke-4 dan ke-5. Adapun penggambaran persatuan Indonesia dalam sila ke-4 adalah sistem permusyawarahan dan kepemimpinan. Sedangkan penggambaran persatuan Indonesia dalam sila ke-5 yaitu untuk mewujudkan keadilan yang menyeluruh tanpa terkecuali.
Sila IV: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Seperti yang diterangkan sebelumnya bahwa kehadiran sila ke-4 merepresentasikan kolaborasi antara sila ke-1 hingga ke-3. Dalam hal ini kerakyatan yang didasari atas kebijaksanaan adalah untuk mengimplementasikan permusyawaratan perwakilan berdasarkan asas ketuhanan, kemanusiaan dan keadilan sosial, dan persatuan dalam ketatanegaraan. Tanpa adanya salah satu dari ketiga sila tersebut, dimungkinkan sila ke-4 tidak memiliki konsep demokrasi yang utuh sebagaimana yang masih berlaku hingga saat ini.
Sila V: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ke-5 merupakan konsep final yang terlahir dari penggabungan makna sila-sila sebelumnya. Mulai dari ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, hingga permusyawaratan keseluruhannya hadir dalam sila kelima ini. Meskipun memberikan maksud secara tidak langsung, makna yang terkandung dalam “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” telah melengkapi sila ke-1 hingga ke-4. Sila ke-5 ini juga menjelaskan bahwa secara khusus konsep yang terkandung dalam sila-sila Pancasila adalah demi rakyat Indonesia tanpa melihat latar belakang dari kemajemukan masyarakat.
Demikian hubungan-hubungan antar sila pada batang tubuh Pancasila. Keseluruhan hubungan yang termuat di atas ditinjau berdasarkan karakteristik yang ada di masyarakat. Adapun keberagaman telah membuahkan batang tubuh Pancasila yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga dikenal semboyan “bhinneka tunggal Ika” yang dapat merangkul seluruh aspek warga negara di lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.