Tugas Politik Hukum
Teman-teman yang mengambil mata kuliah polhum setelah begadang samapai jam 3 akhirnya selesai juga nie tugas. Kali ini sesuai janji saya, saya akan membagikannya kepada teman-teman sekalian. Namun ingat jangan jadi plagiat karena kata nenek “PLAGIAT ITU TIDAK BAIK dan DOSA, OKEYYY?”
POLITIK HUKUM
KAJIAN PASAL 1 AYAT 2
UNDANG- UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DARI ASPEK MATERIAL DAN FORMAL
Oleh:
G.P. Wira Saputra
Mahasiswa Aktif Jurusan PPKn Undiksha
2012
Soal
Identifikasi politik hukum terkait Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 dari aspek material yang dikaji dari ide gagasan, kondisi mayarakat, keadaan hukum, dan ide yang dominan dan aspek formal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku!
Jawaban
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah salah satu pasal yang menjamin kedaulatan rakyat di Negera Republik Indonesia. Pasal 1 ayat 2 ini perlu dikaji secara lebih mendalam karena memiliki arti yang sangat luas jika kita bahas secara mendalam. Untuk mengkajinya ada dua aspek yang perlu kita perhatikan. Aspek-aspek tersebut adalah aspek formal dan material.
- A. Aspek Material
Dalam pengkajian berdasarkan aspek material ada beebrapa hal yang perlu diperhatikan. Hal-hal tersebut antara lain adalah:
- 1. Ide/ gagasan pokok :
– Sebelum amandemen
Sebelum dilakukannya amandemen Undang-undang Dasar dibuat segera untuk bisa mengesahkan kemerdekaan ngera Republik Indonesia sehingga terkesan tergesa-gesa dan memiliki berbagai macam kekurangan dan juga kelemahan. Hal ini juga berlaku di dalam pasal 1 ayat 2 dimana demi terpenuhinya aspek legalitas negara kita ide untuk menyerahkan kedaulatan ke tangan rakyat diamanatkan kepada lembaga negara tertinggi sesuai dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu MPR mengingat negara yang baru terbentuk dan ketidaksiapan rakyat akan hal tersebut.
Namun karena adanya hegemoni kekuasaan yang sangat superior maka Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dibuat secara tergesa-gesa ini tidak mendapat perhatian malah dimanfaatkan guna melanggengkan kekuasaan penguasa saat itu. Namun pada akhirnya rakyat mulai sadar dan kedaulatan ada di tangan rakyat mulai dipertanyakan sehingga bergulirlah amanemen Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
– Sesudah amandemen :
kedaulatan berada di tangan rakyat merupakan salah satu tuntutan mendasar dari reformasi yang ditandai dengan amandemen Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kemudian berkembang pada-pada hal lain yang juga sangat mendasar negara kita. Dan dengan diamandemennya Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka pasal 1 ayat 2 sudah mendapatkan kembali rohnya dan ide/ gagasan mendasar dibentuk/dibuatnya pasar ini sudah kembali dapat kita lihat.
Selain karena berpindahnya kekeuasaan secara penuh ke tangan rakyat dimana secara otomatis mengilangkan hegemoni penguasa pengaturan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat bisa diatur menurut undang-undang dasar sehingga tidak lagi diserahkan pada perwakilan saja
- 2. Keadaan masyarakat
– Sebelum amandemen :
Keadaan masyarakat saat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini pertama kali disusun adalah masih sangat tertinggal karena belum terlepas secara penuh dari kekuasaan penjajah. Dikatakan masih tertinggal dari berbagai segi mulai dari politik, budaya, hingga hukum sehingga bisa dikatakan masih terbelakang
– Sesudah amandemen :
Setelah 53 tahun Indonesia merdeka sat generasi muda telah mengalami kemajuan khususnya di bidang pendidikan yang mana akan membawa kemajuan pula ke dalam bidang-bidang yang lain dan membawa masyarakat untuk mulai merasakan pentingnya demokrasi dan juga hak azasinya sehingga mulai berusaha untuk mengembangkan dirinya dalam berbagai bidang mulai dari politik, budaya, dan hukum. Dengan adanya kemajuan dalam berbagai bidang tersebut rakyat sudah mendapatkan kedaulatannya secara penuh akan mulai belajar untuk memanfaatkannya sehingga secara politik dan hukum masyarakat mulai bisa didewasakan.
- 3. Keadaan hukum
– Sebelum amandemen :
Awal kemerdekaan adalah saat-saat dimana keadaan hukum kita masih kacau balau. Namun tidak hanya itu kedaulatan dan kekuasaan negara kita masih sangat terbatas karena masih dipengaruhi dan juga dikuasai oleh penjajah yang pengaruhnya masih sangat besar di negara kita yang merebut kemerdekaan dari penjajah saat itu Jepang dan Belanda. Dan karena hal ini kedaulatan rakyat sangat sulit diwujudkan dan dilaksanakan pada masa itu.
– Sesudah amandemen :
Saat Indonesia mulai berbenah dan bediri lebih dari 50 tahun hukum mulai dibenahi dan disesuaikan dengan kondisi, tuntutan, dan juga keadaan masyarat walaupun masih ada pengaruh dari Belanda karena adanya asas konkordansi. Namun setidaknya kedaulatan rakyat sudah mulai diakui secara legal formal dan menjadi dasar hukum dan juga pedoman di dalam pelaksanaan proses politik dan hukum yang akan membawa perubahan yang positif bagi masyarakat Indonesia. Khususnya untuk pasal 1 ayat 2
- 4. Ide yang dominan
– Sebelum amandemen :
Ide dominan pembentukan pasal 1 ayat 2 di awal kemerdekaan adalah adanya keinginan untuk membentuk pemerintah yang berdaulat karea hal itulah yang paling penting serta mendesak pada masa itu karena kita masih belum diakui oleh bekas penjajah kita Belanda. Dan oleh sebab itu pembuatan suatu Undang-Undang Dasar mutlak diperlukan sebagai dasar yuridis pembentukan suatu negara sehingga pemerintahan yang berdaulat dapat dibentuk dan akan secara otomatis membuat kita bisa menjadi negara yang bedaulat dan diakui dunia sesuai dengan konvensi Montevideo.
– Sesudah amandemen :
Namun seiring dengan usia negara kita ide yang dominan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita mulai bergeser ke arah demokratisasi yang tidak lain tujuannya adalah untuk mewujudkan ideologi dan tujuan negara kita seperti yang tercantum di dalam dasar negara kita Pancasila. Demokratiasi yang merupakan salah satu bentuk kedaulatan rakyat mulai digalakkan dan oleh sebab itu pasal 1 ayat 2 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sebelum diamandemen dianggap menciderai nilai demokrasi tersebut diamandemen karena hanya diserahkan pada MPR dan setelah diamandemen diserahkan secara penuh pada rakyat sehingga nilai demokrasi dapat secara tegas terlihat di dalam sistem ketatanegaraan kita.
- B. Aspek Formal
Secara formal pasal 1 ayat 2 di dalam perkembangannya dimplementasikan dan direalisasikan secara formal di dalam berbagai kehidupan melalui berbagai bentuk peraturan dan juga kebijakan pemerintah. Jika sebelumnya saat belum dilakukannya amandemen terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 peraturan dan kebijakan tersebut masih didominasi oleh penguasa tanpa ada kesempatan bagi rakyat guna berpartisipasi dalam menentukan hasilnya. Hal itu dapat digambarkan sesuai dengan bagan berikut ini :
No | Kebijakan | Perwujudan | Ditetapkan oleh | Pasal / aturan yang mendasari |
1 | Kehidupan ketatanegaraan (sistem , kehidupan bernegara, cara, strategi, dan juga prasarana pelaksanaannya) | Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | MPR | Pasal 3 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
2
|
Realisasi Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sistem , kehidupan bernegara, cara, strategi, dan juga prasarana pelaksanaannya) | GBHN | MPR | Pasal 3 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
3 | Realisasi program kerja | |||
Pelaku yang merealisasikan program presiden terpilih | Presiden | MPR | Pasal 6 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |
Peraturan yang mengatur secara umum | Undang-undang | Presiden dan DPR | Pasal 15 ayat 1 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |
Peraturan rincian (penjabaran dari peraturan umum) | Peraturan pemerintah | Presiden | Pasal 15 ayat 2 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |
Tindakan/ realisasi peraturan dan kebijakan yang telah dibuat dan disepakati | Pemerintah | Presiden | Pasal 4 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Namun setelah diadakannya amandemen pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ada beberapa perubahan yang terjadi di dalam kajian formal pasal 1 ayat 2 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini. Perubahannya dapat kita lihat sesuai dengan bagan berikut.
No |
Kebijakan |
Perwujudan |
Ditetapkan oleh |
Pasal / aturan yang mendasari |
1 | Kehidupan ketatanegaraan (sistem , kehidupan bernegara, cara, strategi, dan juga prasarana pelaksanaannya) | Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | MPR hasil pemilu (hanya MPR yang membuat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merubah/ mengamandemennya) | Pasal 3 ayat 1 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen |
2 | Realisasi/ pelaksanaan UUD Tahun 1945 (sistem , kehidupan bernegara, cara, strategi, dan juga prasarana pelaksanaannya) | Program kerja presiden terpilih (GBHN dihapuskan seiring dengan amandemen UUD Tahun 1945 ) | Presiden | Pasal 4 ayat 1 dan 2 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
3
|
Realisasi program kerja | |||
Pelaku yang merealisasikan program presiden terpilih | Presiden beserta kabinetnya | Dilantik oleh MPR setelah sebelumnya dipilih oleh rakyat secara langsung dalam pemilu | Pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2, serta pasal 17 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |
Peraturan yang mengatur secara umum | Undang-undang | Presiden dan dpr | Pasal 5 serta pasal 20 ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |
Peraturan rincian (penjabaran dari peraturan umum) | Peraturan pemerintah | Presiden | Pasal 4 ayat 1 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |
Tindakan/ realisasi peraturan dan kebijakan yang telah dibuat dan disepakati | Kebijakan pemerintah | Presiden beserta kabinetnya | Pasal 4 ayat 1 dan 17 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Setelah diadakannya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlihat perubahan yang sangat mendasar di dalam peraturan yang ada khususnya perubahan tentang partisipasi rakyat di dalam perumusan peraturan melalui wakil-wakil serta hasil pilihan mereka. -Republik Indonesia Tahun 1945 memang dilaksanakan sesuai dengan bunyinya di dalam aspek formal.
- C. Kesimpulan
Berdasarkan atas pembahasan yang telah penulis paparkan diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa baik secara material dan formal Pasal 1 ayat 2 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang sangat tepat diamandemen baik secara politik maupun hukum karena akan memebawa perubahan yang sangat positif terhadap proses demokratisasi dan juga kepastian hukum terhadap kehidupan masyarakat.