BlogPendidikan Pancasila X

SEJARAH BPUPK

BPUPK (Badan Penyelidik Usaha – Usaha Kemerdekaan ) atau Dokuritsu Junbi Cosakai merupakan badan yang didirikan untuk mempersiapkan komponen – komponen kemerdekaan Indonesia. Sejarah BPUPK diawali dari keadaan genting Jepang pada tahun 1944 dimana Jepang mengalami kemunduran dalam Perang Asia Timur Raya (Perang Dunia II di Asia Pasifik). Pada bulan April 1944 Sekutu mendarat di Papua dan dilanjutkan dengan jatuhnya Pulau Saipan pada bulan Juli 1944 yang telah mengancam kedudukan Jepang di Indonesia.

Untuk mempertahankan diri dari tekanan serangan sekutu, Jepang harus meningkatkan kekuatan dengan menambah bantuan dari rakyat Indonesia. Agar usaha tersebut berjalan, Perdana Menteri Kuniaki Koiso memberikan janji kemerdekaan bagi Indonesia. Di bawah Kabinet Koiso, situasi Jepang semakin genting. Jatuhnya Pulau Okinawa menyebabkan Kabinet Koiso mengalami kejatuhan dan diganti dengan Kabinet Suzuki. Dengan berakhirnya Kabinet Koiso membuat Koiso tidak dapat berbuat apa pun atas rencana pembentukan BPUPKI yang diumumkan Panglima Bala Tentara XVI Letnan Jenderal Kumakichi Harada pada tanggal 1 Maret 1945.

Melihat posisi Jepang yang tidak membaik serta mandat yang diberikan membuat Kabinet Suzuki tidak dapat mengelak dari tanggung jawab atas janji kemerdekaan Indonesia yang diberikan Koiso. Maka pada 29 April 1945 dibentuklah BPUPKI dengan susunan keanggotaan ketua (kaico) terpilih Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat yang dibantu oleh dua orang wakil ketua (fuku kaico), yaitu Ichibangase (orang Jepang) yang menjabat sebagai kepala badan perundingan dan R.P. Suroso sebagai kepala sekretariat yang dibantu oleh Toyohito Masuda (orang Jepang) dan Mr. A.G. Pringgodigdo.

BPUPK diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta. BPUPK memiliki tugas pokok yaitu menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia. Maka, BPUPK kemudian membentuk panitia kerja yang meliputi : a. Panitia perumus terdiri dari sembilan orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Tugas panitia perumus adalah merumuskan naskah rancangan pembukaan undang-undang dasar. b. Panitia perancang UUD, diketuai oleh Ir. Soekarno. Dalam panitia perancang UUD ini dibentuk lagi panitia kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo. c. Panitia ekonomi dan keuangan diketuai oleh Drs. Moh. Hatta. d. Panitia pembela tanah air diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.

Sidang BPUPK

Sidang Pertama BPUPK (29 Mei – 1 Juni 1945)

BPUPK melakukan sidang pertama pada 29 Mei – 1 Juni 1945 dengan agenda membicarakan rumusan dasar negara. Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat selaku BPUPKI meminta pandangan kepada para anggota BPUPK mengenai rumusan dasar negara Indonesia dalam pembukaan sidang. Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Supomo, dan Ir. Soekarno memberikan usulan atas dasar negara. Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin mengajukan dasar negara yaitu peri kebangsaan, perikemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Pada sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Supomo mengajukan dasar negara yaitu persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, serta keadilan sosial. Terakhir tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan dasar negara, yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari seorang ahli bahasa, kelima rumusan dasar negara tersebut oleh Ir. Soekarno diberi nama Pancasila. Ir. Soekarno menjelaskan bahwa Pancasila dapat diringkas menjadi tiga sila (trisila) terdiri dari sosial nasionalisme, sosial demokrasi, dan ketuhanan. Ir. Soekarno juga menjelaskan bahwa tiga sila yang dijelaskan dapat diringkas menjadi satu sila (ekasila) yaitu gotong royong.

Sidang pertama berakhir pada tanggal 1 Juni 1945, namun belum mendapatkan keputusan akhir mengenai dasar negara. Pada akhirnya diadakan masa reses (istirahat) selama satu bulan. Tanggal 22 Juni 1945 BPUPKI membentuk panitia kecil yang memiliki tugas melakukan pembahasan terkait usul dan konsep anggota mengenai dasar negara Indonesia. Panitia kecil ini beranggotakan sembilan orang dan diberi nama Panitia Sembilan.

Keanggotaan Panitia Sembilan diantaranya Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, Wahid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikusno Cokrosuyoso. Hasil dari Panitia Sembilan ini dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yang berisi : a) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya. b) Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. c) Persatuan Indonesia. d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. e) Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sidang Kedua BPUPK (10-17 Juli 1945)

Sidang BPUPK kedua memiliki agenda membahas masalah rancangan UUD termasuk mengenai pembukaan (preambule). Sidang kedua BPUPK menetapkan pembentukan tiga panitia, yaitu panitia hukum dasar, panitia masalah ekonomi, dan panitia masalah bela negara. Sidang dilakukan tanggal 11 Juli 1945, panitia hukum dasar yang ditugaskan membahas masalah rancangan UUD 1945 membentuk panitia kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo.

Tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno selaku ketua panitia hukum dasar melaporkan hasil panitia kecil yang isinya sebagai berikut.

a) Pernyataan Indonesia merdeka
b) Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta)
c) Batang tubuh yang kemudian disebut undang – undang dasar

Rancangan pernyataan Indonesia merdeka diambil dari tiga kalimat awal alinea pertama rancangan pembukaan UUD, sedangkan rancangan pembukaan UUD diambil dari Piagam Jakarta. Akhirnya hasil kerja panitia hukum dasar yang dilaporkan dalam sidang BPUPK diterima. Dengan demikian, BPUPK telah menghasilkan pembukaan UUD, batang tubuh, aturan tambahan, dan aturan peralihan. Intinya sidang BPUPK meminta secara bulat hasil kerja panitia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *